Surabaya | klikku.net – MA (31), warga Desa Tambelangan, Sampang, dan SA (35), warga Desa Poter, Bangkalan, babak belur usai dimassa warga Jalan Setro Baru Utara.
Keduanya dihakimi massa, setelah terpergok mencuri motor Honda Scoopy warna merah nopol L -3955- PW, yang terparkir di tempat kost Jalan Setro Baru Utara Gg X Surabaya, Rabu (16/2/2022) petang.
Beruntung, keduanya diselamatkan oleh petugas Polsek Tambaksari, yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keterangan saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi yang sama di 19 TKP berbeda,” ujar Akhyar, Kamis (17/2/2022).
“Peran keduanya berbeda. MA bertugas sebagai pemetik, sedangkan SA mengamati situasi disekitarnya,” tambahnya.
Dalam kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy warna merah Nopol L 3955 PW, 1 (satu) kunci perusak tutup Magnit sepeda motor, 1 (satu) kunci model L perusak kunci stir sepeda motor, serta 1 (satu) unit motor Honda Beat warna abu–abu Nopol M 3772 HX.
“Keduanya akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. Samsul
Editor: Joe Mesti
