Jombang | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Jombang meringkus PHS (28), pengedar narkoba yang kedapatan membawa 23 gram sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Riza Rahman, warga Candimulyo, Kecamatan Jombang itu ditangkap, dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Ini hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK. Seorang residivis yang sebelumnya kami tangkap di Desa Banjardowo, Jombang,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).
Pelaku dibekuk, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo lor, Jombang pada 3 Februari 2022 lalu.
“Saat itu, pelaku akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Namun, lebih dulu tertangkap,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di luar daerah, dengan transaksi sistem ranjau.
“Kami tetap laksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target DPO di luar kota Jombang, yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah tas selempang, tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram, 1,04 gram dan 22,38 gram, dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram.
Sebuah korek api, 2 (dua) potongan sedotan, 1 (satu) pak plastik kosong, sebuah sendok plastik sebagai skrop, gunting, dompet, isolasi warna hitam, timbangan digital, 1 lembar kertas bukti transfer, serta dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
