Sumenep | klikku.net – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) pada bulan Desember lalu nampaknya akan terus bergulir.
Berdasarkan penelusuran media ini, Kejari Sumenep mulai mengumpulkan bukti pendukung kasus dugaan pungli program PTSL yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tamasare itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Ady Tyogunawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurutnya, untuk laporan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare itu akan terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Insya allah, saat ini masih pengumpulan bukti pendukung,” ujarnya singkat, Selasa, (22/02) via WhatsApp pribadinya.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
