Daerah Pariwisata

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:46 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Ketua PB P3L Jatim Supyan bersama Syaiful Anam, S.Pd Sekretarisnya.
Foto : klikku.net Anam ist.

Ketua PB P3L Jatim Supyan bersama Syaiful Anam, S.Pd Sekretarisnya. Foto : klikku.net Anam ist.

P3L Jatim Desak Pemkab Bangkalan Laksakanan Penyegelan Pada Tiga PT Pemotongan Kapal di Kamal

Bangkalan | klikku.net – Buntut aduan masyarakat atas pencemaran udara yang diduga diakibatkan oleh tiga PT Pemotongan Kapal di Pesisir Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal pada PC PMII Bangkalan terus bergulir mulai dari diadakannya demonstrasi PMII di Kantor DPRD selanjutnya dilakukannya sidak serta hearing oleh DPRD setempat kini aktivis lingkungan turut mengawal peristiwa tersebut.

Bagi Supyan Ketua Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim) peristiwa pencemaran udara itu merupakan hal serius yang perlu segera direspon oleh Pemkab Bangkalan mengingat pencemaran lingkungan merupakan salahsatu bentuk pengrusakan lingkungan dikategorikan tindakan kejahatan yang mesti dijatuhi sanksi tegas oleh pemerintah selaku pemangku kewenangan.

“Saya tidak yakin tiga perusahaan (PT Ben Santosa, Gapura dan Bintang Samudera Madura/ BTS) pemotongan kapal di Kamal Bangkalan itu menghentikan aktivitasnya hingga memenuhi semua dokumen perijinan untuk melanjutkan rutinitas, sebab selama ini terbukti tanpa memenuhi dokumen perijinan mereka telah berani melakukan ativitas dan aktivitasnya menyebabkan pencemaran lingkungan yang ditengari diakibatkan oleh perusahaan itu, berdasarkan hasil hearing DPRD Bangkalan dengan PMII, warga setempat, pihak perusahaan serta pihak terkait pada beberapa hari kemarin,” terang Supyan pada media ini.

Mengenai tidak lengkapnya beberapa poin perijinan itu Supyan mengatakan hal itu diakui langsung secara gamblang oleh pihak perusahaan saat agenda resmi hearing yang diselenggarakan oleh DPRD Bangkalan.

“Pada saat hearing itu pihak perusahaan mengaku walau selama ini sudah beraktivitas namun mereka masih belum mengantongi kelengkapan dokumen perijinannya, jadi saya sepakat dan mendukung penyampaian PC PMII Bangkalan untuk menutup aktivitas perusahaan dengan cara mengawal eksekusinya yang dilakukan oleh Pemda Bangkalan hingga pihak perusahaan selesai melengkapi semua poin dokumen perijinan untuk melanjutkan aktivitasnya kembali,” tegas Supyan aktivis lingkungan asal daerah tersebut.

Sehingga penghentian dengan cara dilakukan penyegelan pada tiga perusahaan itu bagi Supyan sebaiknya segera dilakukan oleh Sastpol PP setempat selaku penegak perda sehingga masyarakat merasakan hadirnya keberpihakan pemerintah secara langsung.

“Bagi saya penutupan itu mestinya tidak cukup hanya dilakukan secara nonformal oleh pihak perusahaan saja namun mestinya dilakukan juga secara formal oleh Pemkab Bangkalan melalui Penegak Perda yakni Satpol PP daerah setempat. Jadi kami berharap paska diadakannya hearing di DPRD pada tanggal (23/02) yang lalu itu Pemkab Bangkalan untuk segera melakukan penyegelan sebagai bentuk sanksi administrasi dan memberikan sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku,” terang Supyan menegaskan.


Editor : Redaksi

584

Baca Lainnya