Hukrim

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:06 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Dan 4.000 Butir Pil Koplo 

Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mencegah peredaran 46,6 kg narkotika jenis sabu dan 4000 butir pil koplo di Surabaya.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap pihaknya pada Desember 2021 silam.

“Saat itu kami juga berhasil mengamankan 45 kg narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pendalaman, padal 11 Januari 2022 yang lalu, kami berhasil mengamankan 2 (dua) koper berisi narkotika jenis sabu sebanyak 42kg dari dua kurir berinisial DV dan IF, di sebuah Hotel di daerah Lampung,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah dua kali melakukan transaksi secara ranjau di Surabaya, dengan upah Rp100 juta sekali transaksi. Untuk transaksi pertama sebanyak 17 kg sabu. Semua barang haram itu, mereka dapatkan dari seseorang berinisial JK, yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pada 17 Februari 2022 lalu, polisi kembali menangkap seorang kurir dari jaringan yang sama berinisial ED, dengan barang bukti 1,6 kg sabu. Yang disimpan di sebuah gerobak depan rumah tersangka di kawasan Jl. Pandegiling Surabaya.

“ED ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan dari pengakuannya, dia telah melakukan 2 kali transaksi. Dimana yang pertama menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram,” ungkap Yusep.

Dari hasil keterangan ED, akhirnya polisi menangkap MB dan AS pada 28 Februari 2022, di jalan Wonokromo Surabaya. Saat digeledah, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L, yang disimpan dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon pada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Dan saling berkomunikasi, apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” pungkasnya. @Nto tze


Editor: Joe Mesti

732

Baca Lainnya