Daerah Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Kamis, 3 Maret 2022 - 04:01 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Bersinergi, jajaran Pengurus Besar P3L Jatim gelar ngopi bersama Rudiyanto Kasatpol PP Bangkalan di salahsatu caffe wilayah setempat.
Foto : klikku.net Anam ist.

Bersinergi, jajaran Pengurus Besar P3L Jatim gelar ngopi bersama Rudiyanto Kasatpol PP Bangkalan di salahsatu caffe wilayah setempat. Foto : klikku.net Anam ist.

Aktivis P3L Jatim Bersama Kasatpol PP Bangkalan Kaji Langkah Strategis Tingkatkan Sumber PAD

Bangkalan | klikku.netDiskusi santai bernuansa kajian ilmiah kali ini Rabu (03/03) dilakukan pejabat struktural aktivis lingkungan Jawa Timur bersama Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan disalahsatu caffe dikota tersebut dengan membahas seputar output dan outcome dari penerapan perda agar berdampak pada peningkatan PAD kabupaten setempat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1).

Sebagai dasar kajian untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 286 ayat (2). Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan merupakan persyaratan mutlak bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan, P3L Jatim bersama Kasatpol PP Bangkalan Rudiyanto di salahsatu caffe lakukan diskusi santai sembari ngopi.

Rudiyanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bangkalan pada momen itu menyampaikan PAD yang masuk bagi daerah salah satunya ditopang dari aktivitas usaha baik badan maupun perorangan yang telah memenuhi atau dilengkapi dengan syarat-syarat ketentuan dalam proses perijinannya.

“Posisi kita bersebelahan dengan Surabaya yang jumlah PADnya bisa kita jadikan motivasi untuk dicapai sebab saat ini perbandingannya satu tahun PAD Surabaya sama dengan empat tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, red) Bangkalan, kita masih harus bekerja keras agar bisa mendatangkan investor demi tingkatkan PAD dan tentu harus investor yang tertib administrasi karena maraknya perusahaan ilegal pasti akan berdampak terhadap pemasukan PAD,” terang Rudi sembari menyeruput kopinya.

Supyan Ketua Pengurus Besar Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (PB P3L JATIM) pada momen itu juga menyinggung mengenai langkah yang akan dilakukan Satpol-PP pada perusahaan yang telah melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dokumen perizinan sehingga berdampak terhadap kesesuaian target jumlah pemasukan PAD.

“Jika dengan bertambahnya investor yang melakukan aktivitas usaha di Bangkalan menjadi salah satu unsur penting dalam mendongrak PAD lalu bagai mana langkah untuk memaksimalkan yang ada terlebih dahulu itung-itung mempromosikan daerah kita sebagai kabupaten yang ramah investor namun juga tegas dalam menindak perusahaan yang beroprasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan,” singgung Supyan santai.

Melihat seputar beroperasinya perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan Rudi mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan para OPD terkait yang berwenang dalam penerbitan rekomendasi melalui pengawasan guna untuk selanjutnya bisa dilakukan langkah penutupan.

“Saya masih baru dilantik ya baru dua bulan tapi ini tidak bisa dijadikan alasan jadi untuk rekomendasi izin perusahaan kan kita (Pemda, red) merupakan tim, untuk Pol-PP bagian pelaksana, jika memang harus dilakukan penyegelan, sementara untuk rekomendasi izinnya melekat pada beberapa dinas yang berwenang misal dokumen AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) itu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jadi secepatnya saya akan lakukan kordinasi untuk mendapatkan jumlah perusahaan yang perlu ditertibkan baru saya bertindak,” terangnya ditengah forum diskusi.

Syaiful Anam S.Pd Sekertaris PB P3L JATIM pada momen itu juga menyinggung beberapa contoh perusahaan yang sedang gencar disorot baik dari kalangan aktivis mahasiswa hingga direspon pihak Legislatif Bangkalan sebab diketahui belum walau belum melengkapi perijinannya namun sudah beraktivitas.

“Sekarang lagi gencar-gencarnya kalangan aktivis mahasiswa dari PC PMII menyorot adanya dampak negativ dari aktivitas perusahaan yang diketahui belum melengkapi dokumen perizinannya seperti isu pencemaran udara yang ditengarai bersumber dari aktivitas pemotongan kapal di Pesisir Desa Tanjung Jati, Kamal apa mungkin itu bisa segera dilakukan penutupan oleh Pemda Bangkalan?” ucap Anam bernada tanya ditengah diskusi.

Merespon objek pengawalan permasalahan perusahaan pemotongan kapaldi Kamal itu Rudi menyanggupi untuk secepatnya melakukakan koordinasi dengan pejabat dari OPD yang berwenang untuk menyegel.

“Nah itu saya pasti segera mendorong dinas terkait untuk melihat secara faktual apakah sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penutupan,” ucapnya.


Editor : Redaksi

473

Baca Lainnya