Sampang | Klikku.net – Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi, kantor BBPJN Jawa Bali yang terletak di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (03/03/2022)
Puluhan anggota Ormas Projo Sampang bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi datang ke BBPJN Jawa Bali, melakukan audiensi terkait tender proyek jalan nasional di Pantura Madura, ialah tender yang tertera di LPSE Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep dengan pagu anggaran Rp.42.013.536.000,00.
Sebelumnya puluhan Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi mendatangi kantor BP2JK Jawa Timur. Melakukan aksi demo terkait tender Jalan yang di Pantura Madura, diduga ada kongkalikong antara penyedia jasa di karenakan memenangkan PT Amin Jaya yang penawarannya di bawah 80% Rp. 30.140.689.200,00, dijadikan pemenang dalam lelang LPSE Kementerian PUPR.
Agus Kurniawan, Kepala BP2JK Jatim mengatakan saat didatangi Ormas Projo Sampang dan LPK Trankonmasi, sebenarnya kami sedih dengan penawaran harga di bawah 80%. Bahkan pada saat Menteri PUPR rapat dengan DPR RI komisi V, untuk penawaran di bawah 80% langsung digugurkan saja. Itu permintaannya komisi V saat rapat bersama Menteri PUPR.
“Tapi, kami harus melakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) dengan menggandeng pihak BBPJN Jawa Bali. Jadi yang menilai penawaran PT Amin Jaya Karya Abadi itu wajar, bukan hanya dari Pokja BP2JK. Tapi juga dari Pejabat BBPJN Jatim Bali juga ikut menilai saat Evaluasi Kewajaran Harga (EKH),” katanya.
Sementara itu Faris Reza Malik mengatakan, bahwa penawaran PT Amin Jaya Karya Abadi itu tidak wajar. Terindikasi ada KKN antara Pokja BP2JK Jatim, BBPJN Jatim Bali, dan juga Penyedia Jasa.
“Jika Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK 3.1 (Pejabat Pembuat Komitmen), tetap menyetujui dan menandatangi SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) terkait PT Amin Jaya yang melakukan penawaran tidak wajar dengan persentase penurunan harga di angka 28%. Jangan salahkan kami jika kami melakukan aksi demo di BBPJN Jatim Bali dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke APIP dan juga APH,” ucapnya di depan Satker dan PPK 3.1 di ruangan pelayan BBPJN Jatim Bali.
Menurut Faris, kualitas pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi sangat buruk. Ada beberapa pekerjaan tambal sulam yang dikerjakan pada tahun 2021, saat ini sudah rusak. Serta pengaspalan jalan yang diduga tidak sesuai spek sehingga terjadi keretakan dan pecah-pecah.
“Terus kondisi saat pekerjaan tahun 2021 di Pantura Madura, tidak ada direksi keet-nya dan pekerja di lapangan tidak mematuhi K3. Itu semua kan ada anggarannya, kemana kok tidak ada. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan, apakah pantas PT seperti itu tahun 2022 dijadikan pemenang berkontrak,” jelasnya.
Sedangkan Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, Adi Rosadi dan PPK 3.1, Candra Hervin lebih memilih irit berbicara, hasilnya setelah masa sanggah akan kami evaluasi kembali,” ujar Adi Rosadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Candra PPK 3.1, terkait bukti-bukti kesalahan pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi pada tahun 2021. Silahkan tunjukkan pada kami,” singkatnya.
Ketua Projo Sampang, Herman Hidayat berterimakasih kepada bagian pelayan BBPJN Jatim Bali, karena telah memfasilitasi antara kami dan Satker PJN Wilayah III Jatim dan PPK 3.1,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad mengatakan saat masa sanggah sudah berakhir, kami akan melakukan uji EKH dan melaporkan ke Ombudsman Provinsi Jawa Timur. Karena ada dugaan Mal Administrasi dan tidak sesuai SOP. Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 UU No 37 tahun 2008, tentang Ombudsman.
“Jadi juga BP2JK Jatim terindikasi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain karena EKH tidak standar. Maka patut diduga Pokja BP2JK Jatim melakukan kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Yang pada akhirnya bisa menimbulkan kerugian Negara,” ujarnya.
Terakhir Ahmad menegaskan, hari Senin surat kami akan melayang ke Ombudsman Jawa Timur, terkait EKH tidak standar yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Jatim,” tegasnya.
Reporter : Anaf
