Bangkalan | klikku.net – Diduga lakukan pelanggaran alat tangkap nelayan asal Kabupaten Sampang diamankan di Perairan Wilayah Mapolsek Kwanyar oleh polisi setempat bersama warga Kabupaten Bangkalan pada Selasa (14/12/2021) waktu yang lalu, dari penangkapan itu sejumlah dua nelayan beserta perahunya diamankan.
Mengenai penangkapan itu Kapolsek Kwanyar Iptu Moh. Mansyur, SH menyatakan penangkapan dua nelayan itu merupakan warga asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang.
“Kami bersama warga menangkap dua nelayan atas nama Suhaimi (45) dan Aliman (35) keduanya berasal dari Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang. Mereka diamankan karena menggunakan pukat harimau, karena alat itu bisa merusak habitat terumbu karang,” tutur Mansyur menyampaikan alasan ditangkapnya kedua nelayan tersebut.
Menurut Kapolsek Kwanyar itu, saat kedua nelayan dimintai keterangan kedua nelayan tersebut mengaku menggunakan alat tangkap itu untuk mencari rajungan dan sudah menggunakannya kurang lebih 1 tahun.
“Mereka berangkat pukul 03.00 dan kembali pukul 15.00 Wib berangkat bersama-sama sekitar 7 sampai 8 perahu. perahu dan nelayan dibawa ketepian untuk diamankan dan dimintai keterangan. Kemudian kami berkoordinasi dan diserahkan pada Polairud Polres Bangkalan,” jelas Mansyur.
Sementara itu Kasat Polairud Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi saat dimitai keterangannya membenarkan bahwa dirinya mendapat dua oknum nelayan tersebut dari Polsek Kwanyar.
“Nelayan yang kami amankan diketahui merupakan nelayan asal Sampang, diamankan karena diduga menggunakan jaring trawl (pukat harimau),” ungkapnya, Rabu (09/03/2022) malam.
Editor : Redaksi
