SURABAYA (klikku.net) – Adanya pengaduhan terkait keresahan masyarakat adanya adu merpati di sekitaran makam Kembang Kuning, membuat tiga pilar harus melakukan tindakan tegas.
Penertiban Bakupon (rumah Barung merpati) dilakukan pada Selasa (15/3/2022) pukul 10.00 WIB bersama tiga pilar Sat Pol PP Kecamatan Sawahan, TNI dan Polsek Sawahan.
Setidaknya ada 12 bakupon yang telah di robohkan dan 5 bakupon lainya di amankan bersama 15 Kandang Ayam serta sekatan bangunan semi permanen seluas 4×4 meter.

Dari bakupon dan kandang ayam yang di robohkan lantas di bawa ke UPTD makam Kembang Kuning untuk dihancurkan dan dibakar.
Saat penertiban bakupon Kasi Trantib Sat Pol PP Kecamatan Sawahan, Indra Suryanto memberikan keterangan, “Penertiban dan perobohan bakupon dan kandang ayam dilakukan karena adanya indikasi perjudian serta lahan yang dipergunakan adalah milik UPTD makam Kembang Kuning.,” ujarnya.
Dari tiga pilar yang terlibat dalam penertiban dan pembongkaran adalah 2 Personil dari Polsek Sawahan, 1 personil dari Koramil,
11 Personil dari Sat Pol PP Sawahan, dan 20 personil dari Satgas UPTD Makam Kembang.
“Selama penertiban hingga pukul 13.40 WIB berjalan tertib dan kondusif,” tutup Indra.
Caption. : Penertban Bakupon Makam Kembang Kuning
Reporter : Yanto
