Hukrim

Senin, 4 April 2022 - 03:59 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 28 Maret 2022.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni DS (34), warga Kabupaten Tulungagung, dan EF (29) warga Kabupaten Gresik.

Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, pada Senin (28/3/2022) dini hari, pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin, yang diangkut truk Fuso dalam kapal KM. Dharma Rucitra 1 yang sedang sandar di pelabuhan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, didapat truk fuso yang mengangkut satwa dilindungi tersebut, di Dermaga Djamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB. Yang di dalamnya, ditemukan terdapat berbagai jenis burung dilindungi,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

“Sopir truk lalu kami amankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara semua satwa kami serahkan pada petugas karantina hewan, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 94 ekor burung Murai Batu, 300 ekor burung Kolibri, 2 (dua) ekor burung Cicilan, 9 (sembilan) ekor burung Kapas Tembak, 144 ekor burung Cucak ljo, 15 ekor burung Tledekan, 50 ekor burung Srindit, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 (lima) ekor burung beo, 20 ekor burung Ciblek, 2 (dua) buah ponsel merek Oppo, serta 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak.

Sementara tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. @Nto tze


 

288

Baca Lainnya