Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga oknum anggota perguruan silat PSHT, yang terlibat pengroyokan terhadap empat anggota perguruan silat Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Mereka adalah AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo, Surabaya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, pengeroyokan tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa, yang dalam perjalanan menuju Lamongan. Setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Surabaya.
Sebelum diserang di kawasan Sememi, kedua kelompok silat itu telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.
“Yang melakukan penyerangan adalah oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi. Jadi, kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi, usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu,” ujar Yusep, Rabu (29/06)
Yusep menegaskan, jika ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap kesatria.
“Harusnya mereka bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota Surabayai. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat,” pungkasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) yang ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selain itu, karena ada korban anak-anak. Para pelaku juga dijerat pasal berlapis dengan menambahkan pasal 80 ayat 2 undang-undang nomaor 35 tanun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara juga. Joe Mezty
