Surabaya | klikku.net – Untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan importir, terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 dan Implementasi Persetujuan Impor. Kebijakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022, dan Implementasi perubahan BTKI Tahun 2017 ke BTKI 2022, serta Pelatihan Implementasi kegiatan pemasaran Impor produk kehutanan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar kegiatan sosialisasi di Hotel Sangrilla Surabaya, Kamis (7/7).
Kegiatan yang digelar secara luring dan daring, serta diikuti 40 pelaku usaha dan importir dari sejumlah daerah di Jawa Timur ini. Menghadirkan pemateri dari Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Serta Kasubdit Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha atau importir yang menjadi peserta sosialisasi, diharapkan dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022. Dimana PI diajukan via INSW, dan pemberlakuan BTKI 2022 yang telah dimulai pada tanggal 1 April 2022.
Selain itu, diharapkan para pelaku usaha atau importir juga dapat memahami dan melaksanakan terkait Uji Tuntas (Due Diligence), Deklarasi Impor (DI), Laporan Realisasi Impor dan Persetujuannya.
Serta mampu mengimplementasikan pelaksanaan dan kewajiban, terkait impor produk kehutanan, sesuai aturan yang berlaku. @Nto tze
