Hukrim

Jumat, 15 Juli 2022 - 11:44 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki Online SMBPTN

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian masuk SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).

Komplotan ini ditangkap di Kampus UPN Veteran, Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01 Surabaya, pada Jum’at (20/5) lalu.

Mereka adalah MJ (40) warga Surabaya, selaku kordinator atau bos sindikat joki, RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), MSME (26), dan seorang perempuan RF (20) warga Kalimantan. Yang lain berperan sebagai operator, joki, broker, membuat atau merangkai alat, dan ada juga yang berperan sebagai peserta SBMPTN tersebut.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, untuk memudahkan aksinya. Kelompok ini memodifikasi baju yang dikenakan para peserta ujian.

“Jadi bajunya dilengkapi dengan peralatan kamera dan microfon. Serta ada modem, yang dipasang di kaki peserta,” ujarnya, Jumat (15/7).

Ia menambahkan, sebelum hari H ujian, semua peserta mendapat pengarahan bagaimana cara menggunakan baju modifikasi dan peralatan tersebut.

“Karena ada kamera dan alat scanner. Soal ujian itu dikerjakan oleh para joki secara real-time melalui aplikasi whizaz. Dan setelah dijawab, diberitahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang di pakai para peserta,” ungkap Yusep.

Kasus ini terungkap, saat salah satu peserta ujian SBMPTN di kampus UPN Veteran Surabaya, kedapatan membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel. Dari sini, kasus dikembangkan. Hingga sindikat ini berhasil dibongkar.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP. Joe Mezty


 

671

Baca Lainnya