Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika, dengan total barang bukti sebanyak 90,7 kg sabu dan 13,6 kg ganja.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RM (38), warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
“RM diamankan di salah satu lobby Hotel di Surabaya. Dimana kami mengamankan 5,3 kg sabu dalam tas jinjingnya,” ujar Yusep, Kamis (18/8).
Dari keterangan RM, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
“Hasil serangkaian penyelidikan di sana, berhasil diamankan AN (28), BA (27), dan AY (28) dalam sebuah bus tujuan Jawa. Ketiganya merupakan warga Surabaya, dan baru saja mengambil sabu dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Dari ketiganya, diamankan 42 bungkus sabu, yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina seberat 43,9 Kilogram. Serta satu poket sabu seberat 3,70 gram,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menangkap tersangka AL (25) dan CH (27), keduanya warga Banjarmasin, di sebuah rumah makan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (15/6). Dari keduanya, diamankan 40 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 41,8 Kilogram. Keduanya baru saja mengambil sabu di sebuah hotel di Medan, untuk dibawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya, pada Rabu (20/7) pihaknya kembali mengamankan tersangka AZ (24), warga Sidoarjo. Dengan barang bukti berupa satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram.
“Dari keterangan AZ, diamankan EK (27) dengan barang bukti 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram dan satu poket sabu seberat 0,71 gram. EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas bandar berinisial GG (DPO),” ungkapnya.
“Rencananya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Yusep. @Nto tze
