Surabaya | klikku.net – Polsek Tambaksari Surabaya meringkus dua pelaku judi burung merpati di kawasan Jl. Jagiran Surabaya. Mereka adalah M.A, (35) warga Jalan Karang Gayam I Surabaya, dan D.A.l (52) warga Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.
Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, ini merupakan kesekian kali pihaknya meringkus pelaku judi burung dara.
“Kedua pelaku judi ini kami amankan beserta barang bukti, berupa sebuah kentongan, uang tunai Rp325 ribu, dan beberapa ekor burung merpati aduan,” ujarnya, Rabu (31/8).
“Penangkapan dilakukan, karena kami dan pihak kecamatan sering mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait maraknya Judi Merpati di kawasan kami. Saat kami ringkus, mereka juga mengaku jika melakukan judi burung merpati,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. @Nto tze
