Hukrim Kasuistika

Kamis, 1 September 2022 - 08:24 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Sidang Lanjutan Robot Trading Viral Blast, Saksi Korban Akui Dapat Keuntungan Dari Viral Blast

Surabaya | klikku.net – Dalam sidang lanjutan kasus Robot Trading Viral Blast, yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan 5 saksi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengarkan keterangan 5 saksi yang diajukan oleh JPU. Seusai sidang, Kuasa hukum ketiga terdakwa RPW, MU, dan JHP, Appe Hamonangan Hutauruk menyatakan bahwa keterangan saksi justru tidak memojokkan terdakwa.

“Menurut kami, keterangan saksi tidak memojokkan terdakwa. Tapi menurut hakim, belum tentu,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, para saksi mengaku merasa mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan terdakwa. “Saksi juga mengatakan jika Viral Blast punya legalitas yang sah,” tambahnya.

Saksi juga menyebut, ada produk koin emas dan forex untuk ditradingkan dengan broker luar negeri, yang ditunjuk oleh Putra Wibowo yang saat ini masih buron.

“Karena itu, keberadaan Putra Wibowo dalam alur kasus ini sangat dibutuhkan. Agar perkaranya menjadi terang,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari kabar yang dihembuskan oleh Putra Wibowo lewat media sosial, bahwa perusahaan Viral Blast adalah akal-akalan. Sehingga diproses hukum oleh polisi.

“Padahal Putra Wibowo adalah komisaris utama di PT Trans Global Karya, yang membawai Viral Blast. Sementara, sebelum adanya kabar tersebut, aktifitas perusahaan berjalan normal. Dan perusahaan jadi gagal membayar pada para korban, karena ditangkap oleh polisi” ungkapnya.

Appe menegaskan, bahwa harusnya Putra Wibowo ditangkap dulu. Serta diperiksa, ada apa dia menyebut perusahaan ini akal-akalan.

“Namun hingga ini Putra Wibowo menghilang dan jadi DPO, hingga belum sempat diperiksa oleh polisi. Ada apa sebenarnya tiba-tiba Putra Wibowo menyebut Viral Blast akal-akalan,” terangnya.

Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset, berupa mobil, rumah, dan apartemen, dari para tersangka kasus Viral Blast.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @Nto tze


 

361

Baca Lainnya