Bangkalan | klikku.net — Transparansi merupakan salahsatu sisi komitmen pemerintah dalam perealisasian anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD agar prinsip dalam pelaksanaan pelayanan pada publik oleh pemerintah kian baik serta berlandaskan pada orientasi tepat waktu, tepat guna serta tepat kualitas.
Namun transparansi itu hingga kini belum sepenuhnya diamini oleh badan publik maupun pejabat publik hal itu diantaranya ditemukan pada peristiwa saat awak media menjumpai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sendang Dajah, Kecamatan Labang dalam minggu ini untuk meminta keterangan perihal kondisi aset SDN tersebut yang terlihat kurang mendapatkan pemeliharaan sehingga dinilai tidak layak menjadi tempat yang nyaman dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.
Saat itu Kepsek SDN Sendang Dajah tersebut enggan memberikan penjelasan pada media seputar penggunaan dana BOS disekolahnya dengan alasan dilarang oleh Disdik Bangkalan, hal itu telah memantik respon dari mantan anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdul Rahman Tohir yang meminta agar Kepala SDN Sendang Daja dan Korwil Labang agar dicopot, selain itu kini juga telah mendapatkan klarifikasi dari Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan.
Baca juga :
Bagi Dewi Ega Oktaviani S.Ap M.M Kabid SD Disdik hingga kini masih komitmen agar jajarannya terbuka dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar serta dalam pengelolaan anggaran pemerintah sebab hal itu merupakan indikator suksesnya Dinas Pendidikan Bangkalan dalam menjalankan tupoksinya.
“Itu tidak benar Disdik Bangkalan hingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada setiap lembaga SD waktu itu merupakan upaya agar kami transparan, jadi kami tidak pernah meminta mereka tertutup, kami akan lakukan pembinaan khusus pada Kepsek dan Korwilnya selain pembinaan secara rutin dan berkala seperti yang kami lakukan selama ini,” terang Ega di Kantornya Selasa (27/9) siang.
Reporter : Anam
