Bangkalan | klikku.net — Dengan berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/447/ 433.202/2022, tanggal 19 Oktober 2022 R Abdul Latif Amin Imron merotasi dan melantik sebanyak 156 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pada Kamis, (20/10/2022) siang.
Ratusan nama pejabat dalam pelantikan tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan, Agus Eka Leandy.
Adapun 156 orang pejabat yang dilantik di Pendopo Agung Bangkalan itu terdiri dari 102 orang pejabat struktural dan 54 orang pejabat eselon III dan IV yang difungsionalkan sesuai instruksi Presiden.
Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan melalui Agus Eka Leandy Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut merupakan penyegaran posisi pejabat di masing-masing instansi.
Kita tempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas,” ujar Agus
Dari hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan juga berharap pada para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan posisi dan lingkungan yang baru, sehingga bisa langsung melaksanakan tugas dengannya dengan baik.
“Harapan kami, sebagaimana harapan Bapak Bupati Bangkalan, agar mampu dan bisa segera menyesuaikan diri dengan posisi dan jabatan yang baru, sehingga bisa langsung aksi,” kata Agus menyampaikan.

Dilain pihak Abdul Rahman Tohir Ketua Umum Pakis Bangkalan melihat ada hal yang menarik dari rotasi dan pelantikan pada kali ini, dia mengaku banyak pejabat Pemkab Bangkalan dan beberapa awak media mempertanyakan dan meminta pendapatnya seputar momen rotasi dan pelantikan tersebut.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat pada saat ini menurutnya Kepala Daerah atau Bupati Bangkalan sendiri beserta beberapa pejabat teras Bangkalan sedang dalam prahara pusaran hukum, yaitu dalam penyelidikan serta penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya dan beberapa media informasinya diantara pejabat teras Pemkab Bangkalan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus yang sama, yaitu terkait masalah rotasi jabatan atau asasment.
Pada penyampaiannya Abd Rahman Tohir berdasarkan analisa dan kajian pihaknya mengungkapkan rotasi itu tetap boleh dan sah-sah saja, baik dilantik maupun melantik.
Baginya Kepala Daerah terpilih ini adalah sebagai wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “UU 23/2014” sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 “UU 9/2015”, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang “UU 10/2016”. terang Tohir yang juga merupakan mantan anggota Komisi D DPRD Bangkalan.
Namun demikian katanya bila pejabat baru yang dipromosikan naik eselon, perlu dan harus dilakukan asesment. Sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam rangka mengisi jabatan pimpinan harus dilakukan assesment guna mengetahui kemapuan akademik, manajerial, psikologis, intelegensia dan lainnya sehingga seseorang dikatakan layak atau tidak untuk memimpin sebuah organisasi pemerintahan. Namun jika sifatnya hanya merotasi pejabat lama, proses asesment tidak perlu dilakukan.
Mengenai rotasi jabatan itu lebih lanjut Abdul Rahman Ketua Umum PAKIS itu mengimbau dan berharap publik dan bagi para pejabat yang baru dilantik agar tidak perlu merasa risau, dia menyarankan lebih baik segera beraktifitas sebagaimana mestinya agar pelanyanan serta kepentingan rakyat tidak terhambat.
Akan tetapi katanya apabila ada diantara para pejabat yang dirugikan, tidak puas dengan dan akibat rotasi – pelantikan tersebut, sebaiknya lakukan upaya yang sesuai prosedur yang ada, misal melakukan gugatan melalui Komisi ASN.
Reporter : Anam
