Daerah Kasuistika

Jumat, 4 November 2022 - 22:55 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Kiri Abdul Rahman Tohir mantan Komisi D DPRD Bangkalan saat menyampaikan tanggapan. Jum'at (23/9) siang.
Foto : Anam klikku.net dok.

Kiri Abdul Rahman Tohir mantan Komisi D DPRD Bangkalan saat menyampaikan tanggapan. Jum'at (23/9) siang. Foto : Anam klikku.net dok.

Dinilai Carut Marut Laksanakan Tupoksinya Pakis Akan Audiensi Unsur Pimpinan DPRD Bangkalan

Bangkalan | klikku.net — Berdasarkan dari lemahnya pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi keberadaan DPRD Bangkalan yakni melaksanakan tiga fungsinya, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daera. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Lembaga Pakis akan melayangkan surat audiensi dalam waktu dekat.

Terjadinya banyak kasus yang diungkap APH baik oleh Polres, Kejari Bangkalan hingga yang santer beberpa bulan terakhir oleh KPK di Wilayah Hukum Pemerintah Bangkalan khususnya mengenai kejahatan dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter itu tidak lepas dari belum idealnya pelaksanaan tupoksi DPRD setempat.

Sebab dampak dari praktik KKN itu menurut penilaian Rahman Tohir Ketua DPP Pakis dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta nantinya dapat membahayaan eksistensi negara. Faktanya saat ini yang menjerat Bupati R Abdul Latif sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan oleh KPK.

Menyikapi peristiwa itu dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan melakukan audiensi pada DPRD untuk memberikan semangat yang lebih baik dalam periode ini dinilai perlu intensitas support langsung pada jajaran dewan oleh para pihak pegiat moral pejabat.

“Kami merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa Bangkalan selama ini maka kami akan meminta pada seluruh unsur pimpinan dewan untuk duduk bersama membicarakan konsep mengembalikan pada khittoh kepemimpinan sehingga carutmarut tatanan pelaksanaan pemerintahan Bangkalan baik moral pejabat yang dinilai melenceng dari koridor yang semestinya segera berbenah,” ungkap Rahman Tohir yang juga merupakan mantan anggota komisi D DPRD Bangkalan tersebut secara gamblang.

Mengenai keberadaan dewan bagi Rahman Tohir menyatakan DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).


Reporter : Anam

603

Baca Lainnya