Bangkalan | klikku.net – Pakis (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) Abdul Rahman Tohir Ketua DPP hadir beserta jajaran pengurus pada Kejari dengan kemasan audiensi pada Kajari dengan maksud untuk mengetahui langsung visi misinya dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah hukum Bangkalan pada para oknum pejabat terkait yang merugikan pemerintah.
Kedatangan Lembaga Pakis itu diakui oleh Rahman Tohir Ketua DPP Pakis titik tekannya pada komitmen penanganan kasus korupsi pada para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melihat akhir-akhir ini sedang marak ditangani oleh APH setempat baik oleh Kejari maupun Polres hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat beberapa tersangka yakni diantaranya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
“Kami Pakis siap membantu support Kejari pada hal-hal yang sekiranya membantu proses penyelidikan namun kurang unsur bukti dalam menegakkan supremasi hukum, hal yang bersifat khusus saya ingin ngomong dengan pak Kajari sendiri langsung, hal yang saya sampaikan penting untuk disampikan pada pak Kajari, intinya pak Kajari saat ini punya semangat yang luar biasa bagi saya ketika persoalan hukum belum inkracht seperti BUMD bisa muncul lagi diproses ulang, kan begitu karena belum ada ketetapan hukum, bagi kami uang 69 milyar itu besar dan itu untuk program kegiatan masyarakat itu sangat berarti,” terang Abdul Rahman Tohir dihadapan jajaran pejabat Kejari Bangkalan, Jum’at (4/11) siang kemarin.
Menyambut maksud dan tujuan hadirnya Lembaga Pakis dengan dikemas audiensi tersebut Kejari Bangkalan melalui Dedi Franky S.H Kasi Intelejen menyampaikan terimakasih atas support yang diberikan lembaga Pakis pada Kejari dalam menerapkan supremasi hukum di wilayah Bangkalan.
‘Kami berterimakasih atas kehadiran pak Abdurrahman Tohir yang pada saat tadi menyampaikan dukungan untuk kejaksaan dukungan atas pemberantasan korupsi akan tindak tegas dan memang bapak Kajari juga memohon maaf tidak bisa hadir tetapi bapak Kajari sudah membaca surat yang dikirimkan terkait tiga yang dipertanyakan yang pertama untuk visi misi memang pak Kajari tegas kalau memang korupsi tetap mendukung kalau ada kasus yang memang harus naik pasti pak Kajari naikkan dan kalau memang tidak cukup bukti dihentikan supaya ada kepastian hukum,” kata Dedi menyampaikan tanggapannya.
Terus kedua terkait penanganan perkara yang sedang berproses diakui Dedi memang ada, seperti yang diketahui kasus Tanjung Bumi dan juga PKH (Program Keluarga Harapan) ini pemberkasannya dikatakan sudah mau selesai atau rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan, terus kalau untuk yang ketiga terkait BUMD Dedi menyatakan sebenarnya sudah dibahas juga bahkan sudah sering, tapi untuk dukungan dari Abdurrahman Tohir dirinya sekali lagi menyatakan terimakasih atas semua dukungannya dan nanti dirinya berjanji akan menyampikan pada Kajari terkait audiensi hari ini.
Terkait dengan SP3nya (kasus BUMD) itu menurut Dedi sudah dibahas kalau tekhnisnya dirinya menegaskan sudah tidak bisa untuk membahasnya kembali, (Terkait kasus PKH Desa Gili Anyar, red) dirinya menerangkan pada intinya sudah di Bidang Pidsus sedang diteliti mungkin dalam waktu dekat sudah ada keputusan apakah itu akan P21 atau dikembalikan lagi pada Polres Bangkalan tapi pada intinya dia mengaku sedang dilakukan pemeriksaan serta dalam waktu dekat akan ada kabarnya, kalau untuk penyidik dan jaksa peneliti dirinya berkeyakinan pasti ada komuniksi, kalau untuk keputusan mengenai dokumen kasus PKH Desa Gili Anyar saat itu belum ada apakah sudah p21 atau akan dikembalika. “Senin nanti disampaikan ya (kejelasan statusnya, red),” ujar Dedi mengakhiri keterangannya.
Diketahui pada Jum’at (7/5/2021) tahun lalu diungkapkan pada media oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Chandra Saptadji, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menjelaskan kasus korupsi yang ditangani oleh pihaknya tersebut statusnya telah meningkat pada tahap penyidikan.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 7 Mei 2021, kami akan menyampaikan rilis mengenai perkembangan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam BUMD Bangkalan yang dalam proses penyelidikan diketahui bahwa ada indikasi kerugian negara saat penyertaan modal ke PT. Tanduk Majeng pada tahun 2020-2021 dengan kisaran kerugian negara sekitar 15 Milyar, sehingga statusnya kami naikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Putu mengungkapkan, selain itu dia juga menjelaskan bahwa kala itu pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi selama berlangsungnya proses penyelidikan waktu itu.
Reporter : Anam
