Daerah Hukrim Kasuistika

Selasa, 8 November 2022 - 02:17 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Galih Wicaksono S.H wakili Kasi Pidsus didampingi Kasintel Kejari sampaikan progres penanganan kasus PKH Desa Gili Anyar Kamal.

Foto : Anam klikku.net dok.

Galih Wicaksono S.H wakili Kasi Pidsus didampingi Kasintel Kejari sampaikan progres penanganan kasus PKH Desa Gili Anyar Kamal. Foto : Anam klikku.net dok.

Telah P21 Perkara PKH Gili Anyar Kamal Kejari Bangkalan Jadwalkan Akhir Bulan Pelimpahan Tersangka

Bangkalan | klikku.net – Terkait proses penanganan perkara kasus PKH (Program Keluarga Harapan) Desa Gili Anyar Kamal dengan ditetapkannya dua tersangka, Kejari Bangkalan menyatakan telah p21 namun dari pihak kejaksaan masih menunggu waktu untuk melakukan tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti karena dari pengakuannya masih banyak melakukan penangan tipidkor yang mesti diproses.

“Jadi kami menunggu ritme waktunya ini, karena jumlah kami sedikit, inikan Karang Gayam sidang dengan beberapa tersangka jadi setelah itu mau putus, kita limpah lagi, jadi masih ada Tanjung Bumi, masih ada PKH yang Kelbung gitu,” ujar Galih Wicaksono, S.H mewakili Kasi Pidsus Kejari Bangkalan menyampaikan keterangan pada hari Senin (7/11) malam disela agenda ngopi bersama dua organisasi jurnalis yakni Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) dan Ajib.

Kalau pastinya mengenai tanggal penetapan p21 lebih lanjut dirinya mengaku masih kurang hafal sebab secara tekhnis berkasnya ditangani oleh bagian administrasi Pidsus, namun sepengetahuannya sudah pada bulan kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap tinggal melaksanakan tahap dua, sebab saat ini pihaknya masih punya tanggungan penahanan dalam waktu dua puluh hari, untuk digunakan melengkapi semua dakwaan, baru akan limpah, juga sambil menunggu ritme untuk penyidangan di tipidkor.

“Karena saat ini masih ada berjalan perkara yang kasus Desa Karang Gayam Kecamatan Blega. Kita P21 kan dulu nanti kita melakukan pemberitahuan kepada penyidik polres bahwa telah tahap 2 nanti kita lakukan pemeriksaan baru selanjutnya tinggal kita koordinasi dengan penyidik nanti, sementara ini (tersangkanya, red) dua pendamping dengan sekdes, untuk tahap duanya insyaAllah kalau tidak ada kendala akhir bulan ini atau awal bulan Desember karena penanganan perkara kita sedang banyak ini kan, nanti diserahkan para tersangkanya dan barang bukti, barang buktinya berupa dokumen-dokumen, tapi nanti bisa kita perdalam di tahap 2, kerugiannya sekitar dua ratus juta selama satu tahun saja,” ujarnya menyampaikan keterangan dihadapan awak media.


Reporter : Anam

555

Baca Lainnya