Bangkalan | klikku.net — Seperti yang diminta oleh KPK maupun Mohni Plt Bupati Bangkalan agar masyarakat turut serta mengawal program serapan anggaran negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD kini akademisi alumnus Tahun 2011 dari UTM (Universitas Trunujoyo Madura) Fakultas Hukum terus melakukan kajian serta investigasi dan upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait pembangunan Sentra IKM melalui OPD Tekhnik Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan pemkab setempat.
Tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara, menurutnya merupakan hal yang harus dipahami secara menyeluruh dan mendalam, mengingat tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang sebelumnya hanya diperuntukkan untuk bangunan gedung yang dibiayai dengan sumber pembiayaan dari APBN, sejak terbit dan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, semua bangunan gedung yang pembangunannya dibiayai dari sumber pembiayaan baik berasal dari APBN maupun berasal dari APBD, harus mengikuti ketentuan yang diatur melalui Peraturan Presiden tersebut.
”Pemahaman terhadap tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara, merupakan hal yang penting, mengingat tahapan ini merupakan urutan proses yang sangat terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis Bangunan Gedung Negara, agar bangunan gedung negara yang merupakan barang milik negara/daerah untuk keperluan dinas dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan aparatur pemerintah harus fungsional, memenuhi keselamatan bangunan, dan proses penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan,” ujarnya menyampaikan ungkapan melalui keterangan tertulisnya. Rabu (21/12) malam.
Berdasarkan ketentuan pasal 11 Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 lanjutnya menyatakan tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, ditetapkan bahwa setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.
Didalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Pasal 2 Bangunan Gedung Harus Memenuhi Persyaratan Tehnis dan Persyaratan Administratif
Pasal 3
(1) Persyaratan administratif bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami komitmen akan terus melakukan pengawalan pelaksanaan kegiatan pemerintah berupa pembangunan sentra IKM yang dananya puluhan milyar tersebut dari DAK dengan tujuan agar asas manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh masyarakat, juga yang tidak kalah penting yakni jangan sampai terjadi penyimpangan baik dari aturan maupun anggarannya sehingga peristiwa seperti penangkapan oleh KPK pada pejabat kita sebab indikasi korupsi, kolusi dan nipotisme di Kabupaten Bangkalan ini tidak kembali terjadi,” katanya menyampaikan keterangan.
Reporter : Anam
