Daerah Pemerintahan

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:27 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Handiansyah yang menduduki kursi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes).
Foto : Klikku Anam dok.

Handiansyah yang menduduki kursi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes). Foto : Klikku Anam dok.

DD ADD TA 2022 Cair Akhir Tahun Pemda Bangkalan Himbau Agar Disilpakan

Bangkalan | klikku.net — Roda penyelenggaraan pemerintah agar berjalan efektiv membutuhkan banyak sektor yang perlu semuanya terfasilitasi diantaranya adanya anggaran yang bisa direalisasikan sesuai landasan petunjuk pelaksanaan sehingga terealisasi sesuai landasan prinsip.

Saat ini tepatnya akhir tahun anggaran 2022 DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pemda Bangkalan, Pemprov Jawa Timur telah menyalurkan DD ADD semua desa agar bisa langsung dimanfaatkan sesuai dengan rincian pelaksaan dalam dokumen pengajuan.

Dalam keterangannya Handiansyah yang menduduki kursi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) mengungkapkan penyaluran DD ADD termin akhir TA 2022 akhir bulan ini telah rampung tersalurkan agar bergulirnya roda pemerintahan desa tidak terkendala oleh belum tersedianya dana tersebut untuk direalisasikan.

“DD ADD lunas, sudah proses salur semua ini merupakan buah upaya dari intensistas kordinasi yang tinggi oleh bapak plt Kadis bersama Asisten bersama dengan jajaran camat sehingga DD ADD TA 2022 bisa rampung tersalurkan,” terang Handiansyah. Kamis (29/12) siang.

Sekitar tujuh puluhan desa yang baru akhir bulan ini melakukan pencairan dia berharap agar segera merealisasikan serapannya dan jika kegiatannya tidak memungkinkan terlaksana dalam 5 hari akhir bulan ini maka kata Radit sapaan Kabid Pemdes tersebut dihimbau agar disilpakan dan dilaksanakan pada TA 2023 awal.

”Dihimbau pada desa yang baru melakukan proses salur DD ADD termin akhir di lima hari akhir tahun 2022 ini agar merealisasikan serapan anggara di Tahun 2022, jika tidak memungkinkan maka silpakan dan laksanak pada TA 2023 mendatang agar tidak menyalahi regulasi,” jelas Radit menegaskan.


Reporter : Anam

393

Baca Lainnya