Jombang | klikku.net – Pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang di duga kuat belum mengantongi ijin. Terkait permasalahan tersebut beberapa awak media mendatangi lokasi pembangunan pabrik itu pada Senin (2/1) .
Namun ketika beberapa awak media berusaha untuk menggali keterangan terkait hal tersebut. Pihak pengurus pabrik maupun pelaksana proyek pembangunan pabrik terkesan menghindar. Seakan tidak mau menemui para wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik .
Dari pantauan di lapangan Zainul Aris yang merupakan humas dari LSM LPHM Pandawa menerangkan .
“Dalam pantauan ketika kami turun ke lokasi dan juga keterangan dari berbagai pekerja yang sempat kami mintai keterangan. Bahwa pengurukan area lahan pembangunan pabrik tersebut, kami duga kuat tanah yang diperuntukkan menguruk lahan itu adalah tanah dari hasil pengerukan Kali Konto, yang berada di sekitar lokasi pembangunan pabrik itu. Yang memang sedang ada proyek normalilsasi sungai , saya kira hal ini jelas menyalai aturan,” ungkap Aris.
Melihat kenyataan semacam itu para awak media ini mencoba mencari keterangan dari pihak pemerintahan desa
Sungkono K Candra yang merupakan Kepala Desa Kesamben, ketika di temui di kantor nya menyampaikan.
“Kalau perihal perijinan, kami pihak pemerintah desa tidak mengetahui. Kemarin itu pihak pabrik cuma minta keterangan ke desa, terkait lahan tersebut sedang tidak dalam sengketa . Untuk kawasan itu statusnya merupakan lahan merah. Kemarin pihak pabrik sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, tentang akan dimulai nya pelaksanaan pembangunan pabrik itu,” jelas Sungkono.
Guna memastikan kejelasan permasalahan ini semua. Sejumlah awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang via WA chat . “Sekarang masih proses pertek di BPN Pak,” jawab Bayu Kadis PUPR .
Melihat keterangan tersebut, para wartawan mencoba mengklarifikasi ke pihak BPN Jombang. Ketika di kantor BPN, para wartawan cuma di temui customer service dan mengatakan bahwa pihak BPN tidak bisa memberikan keterangan atau informasi apapun terkait perijinan. Titin Mujiati
