Surabaya | klikku.net – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 5 (lima) pelaku kasus curanmor di Surabaya.
Mereka adalah MI, BH, BD, DD dan HD, warga Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, penangkapan para tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan motor.
“Ada sekitar 16 LP yang masuk ke kami. Sehingga segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan. Hasilnya didapatkan ciri-ciri para pelaku ini. Dimana empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya, Senin (15/5).
Dia menambahkan, modus para tersangka adalah keliling mencari sasaran di perumahan, perkampungan ataupun kawasan yang banyak kos-kosan di Surabaya.
“Setalah mendapatkan target, masing-masing pelaku berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi untuk memperlancar aksi pencurian. Ada pula eksekutornya,yang merusak rumah kunci motor dengan kunci T,” ungkapnya.
“Jika berhasil, maka motor hasil curian akan langsung dijual ke penadah dengan harga sekira Rp3 juta – Rp4 juta, tergantung merk dan kondisi. Para pelaku ini telah beraksi di 18 TKP di Surabaya,” pungkasnya.
Rencananya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hukuman sekitar 7 tahun penjara.
