Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku spesialis pencurian mobil pickup antar kota.
Mereka adalah SM (32) dan AF (34). Yang dilaporkan ke polisi oleh TS, warga Tandes Surabaya. Yang mobil pickupnya dicuri pada 19 Juli 2023 lalu.
Menurut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, kedua pelaku ini telah melakukan aksi di lima kota, termasuk Surabaya.
“Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran berupa mobil pickup yang terparkir tanpa penjagaan. Kemudian pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban, untuk mencari kunci mobil,” ujarnya, Kamis (3/8).
Setelah berhasil, mobil pickup itu langsung dibawa ke Sampang, Madura, dan dijual seharga Rp26 juta. Tak hanya sekali, pelaku sudah beberapa kali beraksi di lima kota di Jawa Timur. Yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Nganjuk, dan Lamongan.
“Dari hasil keterangan sementara, pelaku sengaja menyasar mobil pickup karena mudah dijual. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, terkait adanya kemungkinan jaringan luar kota. Apalagi, SM adalah residivis,” pungkasnya.
Rencananya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara.
