Daerah

Rabu, 13 September 2023 - 16:44 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Limbah medis B3 ditemukan di tempat pembuangan sampah umum wilayah kota Bangkalan.
Foto : Anam Klikku Dok

Limbah medis B3 ditemukan di tempat pembuangan sampah umum wilayah kota Bangkalan. Foto : Anam Klikku Dok

Terdakwa Kasus Limbah B3 Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan

Bangkalan | klikku.net—  Tersangka kasus limbah B3 yang telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan dengan menetapkan satu orang tersangka kini telah dilimpahkan pada Kejari Bangkalan pada tanggal 29 Agustus 2023 kemarin. Dan kini tersangka kasus tersebut telah dijadwalkan persidangannya.

Kasus pembuangan limbah B3 pada TPS umum yang telah ditemukan beberapa waktu yang lalu itu telah mengundang banyak sorotan baik dari warga hingga Plt Bupati Bangkalan.

Baca juga : 

Melalui Serangkaian Penyidikan Kini Polres Bangkalan Tetapkan Tersangka Kasus Limbah Medis B3

Aktivis Hukum Dukung Plt Bupati Bangkalan Ungkap Oknum Dumping Limbah Medis B3 Melalui APH

Menyikapi hal itu Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah kabupaten setempat merespon cepat dengan melakukan serangkaian proses hukum dan kini satu tersangkanya telah masuk pada status terdakwa.

Menerangkan proggres penangananya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Himawan Harianto S.H M.H menyatakan terdakwanya telah dijadwalkan mengikuti serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan mulai hari ini Rabu Tanggal 13 September 2023.

“Untuk perkara atas nama Z.A sudah dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Bangkalan) dan sekarang sudah agenda saksi hari ini Rabu tanggal 13 September 2023 dan ditunda ke hari Rabu depan Tanggal 20 september 2023,” terang Himawan Harianto S.H M.H Kasipidum Kejari Bangkalan.


Reporter : Anam

379

Baca Lainnya