Bangkalan | klikku.net— Keberadaan pasar tradisional hingga kini masih dirasa penting bagi masyarakat dalam rangka memenuhi fasilitasi kebutuhan dalam melakukan transaksi jual beli serta dari aktivitas tersebut juga terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa terus ditingkatkan.
Hal itu juga terlihat pada target PAD Kabupaten Bangkalan khususnya pada sektor pengelolaan pasar setiap tahunnnya cenderung meningkat dan pada Tahun 2024 ini diketahui sektor pasar ditargetkan PAD nya di angka 6,8 Milyar rupiah.
Ditemui langsung diruang kerjanya Dhenis Pribadi Kepala Bidang (Kabid ) Pengelolaan Pasar Disdag Bangkalan, menyatakan untuk perpanjangan sewa tempat di pasar tradisional pihaknya mengacu pada Perda.
“Terkait perpanjangan sewa, misalnya 4X4 di Perda itu per M2 dari industrinya atau barang yang dijual sedangkan untuk bayarnya itu 1 kali dan berlakunya 3 tahun,” kata Dhenis menyampaikan keterangannya.
Sementara itu, perihal jual beli toko/stand Dhenis menegaskan tidak boleh karena menyalahi aturan dan dirinya akan meminta klarifikasi kepada kepala pasar kalau terbukti ada praktek jual beli kios akan diserahkan ke Inspektorat dan APH setempat.
“Ada toko/los yang di kasih tulisan di jual itu menyalahi aturan karena itu aset pemkab tidak boleh di perjual belikan. Selama 1 tahun saya di sini tidak pernah ada kejadian los di jual, kalau ada indikasi seperti itu tolong di sampaikan ke saya, saya akan memanggil kepala pasar terkait untuk saya minta klarifikasi. Kalau ada kepala pasar yang melakukan praktek jual beli kios akan saya serahkan ke Inspektorat dan APH Bangkalan,” kata Dhenis menegaskan.
Anam
