Bangkalan | klikku.net — Menjelang Pemilah Kepala Daerah atau Pilkada Tahun 2024 Bulan November yang akan datang kini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangkalan membuka pendaftaran sejumlah tiga belas kursi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di sepuluh kecamatan.
Sepuluh kecamatan itu yakni diantaranya meliputi Kecamatan Arosbaya, Galis, Geger, Kokop, Konang, Kwanyar, Labang, Modung, Tanah Merah, dan Kecamatan Tragah.
Selain dari tujuh kecamatan yang memberikan satu kursi peluang jabatan panwascam ada tiga kecamatan yang memberikan peluang jabatan masing-masing dua kursi, tiga kecamatan yang membuka peluang dua kursi jabatan panwascam itu yakni diantaranya Kecamatan Arosbaya, Kwanyar dan Kecamatan Modung.
Menerangkan peluang pendaftaran panwascam tersebut Handiansyah Eka Putra V S.E M.M Sekretaris Pokja menyatakan Bawaslu Bangkalan membuka pendaftaran tiga belas kursi panwascam yang akan ditempatkan pada tiga belas WNI yang memenuhi puluhan kualifikasi persyaratan.
“WNI, Pada saat pendaftaran berusian paling rendah 21 tahun, Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara tahun 1945 NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,” terang Handiansyah yang kerap dipanggil mas Radit secara terperinci.
Selanjutnya Radit menyatakan kelanjutan persyaratannya yakni berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR, Caleg DPD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, serta poin selanjutnya yang suda tersajikan di flayer pengumuman pada sosmed Bawaslu Bangkalan.
Anam
