Daerah Politik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:18 WIB

2 tahun yang lalu

logo

KPU Bangkalan Sosialisasikan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Tahun 2024

Bangkalan | klikku.net— Tepatnya pada hari Sabtu (04/05) di ruang Aula Kantor KPU Bangkalan menggelar sosialisasi persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2024 mendatang.

“Memperhatikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016,” terang Zainal Arifin ketua KPU Bangkalan.

Sementara itu Munir Komisioner KPU Bangkalan pada momen sosialisasi tersebut menyatakan pihaknya menyampaikan persiapan tahapan hingga pelaksanaan pilkada pada bulan sebelas mendatang menyatakan bisa diikuti oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

“Bisa mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan, hal itu penting untuk disampaikan, agar masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati bisa memenuhi persyaratan, kita berharap pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan dengan lancar,” ujar Munir saat menyampaikan sambutannya.

Dalam momen sosialisasi yang diselenggarakan siang hari oleh KPU Kabupaten Bangkalan tersebut dihadiri dari LSM, Ormas, Kodim, Ketua Bawaslu, Kelompok Wartawan AJB, AJib, Wartatama, Pejalan, PWI, Wartawan Bangkalan serta tamu undangan lainnya.


Anam

444

Baca Lainnya