Gresik | klikku.net – Ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Nur Hasyim memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting dalam bentuk beras.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak patah arang membuktikan Nur Hasyim diduga melakukan korupsi dana dari PT. Smelting. Kejaksaan pun akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Nur Hasyim.
“Ya. Masih ada Sprindik baru Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 dan itu sudah disusun,” ujar Kajari Gresik Nana Riana saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Menurut Nana, sprindik baru tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari putusan hakim.
“Saksi-saksi sudah mulai kita panggil. Ada yang kurang pas pada putusan praperadilan tersebut. Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengeluarkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik juga bisa,” katanya.
Nana menjelaskan, uang CSR PT Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan, dana tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp.150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.
“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp.150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp.120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp.30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait sikap Kejari Gresik yang tetap akan mengeluarkan sprindik baru, Nur Hasyim melalui kuasa hukumnya Usman Efendi mengatakan, kendati sprindik merupakan kewenangan dari Kejaksaan. Namun agar tidak mencederai rasa keadilan, pihaknya berharap agar kejaksaan menghindarkan dirinya dari sikap arogansi.
“Tujuannya agar KUHAP dan criminal justice system due process benar-benar berjalan pada saat pemanggilan dalam bentuk klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan semuanya harus benar-benar sesuai KUHAP,” kata Usman yang adalah kepala bidang (Kabid) pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya.
Sebelumnya, Nur Hasyim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras.
Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.
Atas penetapan tersangka tersebut Nur Hasyim mengajukan permohonan praperadilan dan menang.
Hakim tunggal praperadilan PN Gresik Adhi Satrija Nugroho dalam putusannya menyatakan, Kejari Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan terhadap Nur Hasyim sehingga lenetapan tersangka kepada Nur Hasyim tidak sah.
Hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi.
Hakim juga memutuskan bahwa Nur Hasyim berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan Kelas II B Gresik setelah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.
“Kami juga memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” ungkap Hakim Tunggal Adhi.
Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi Satrija Nugroho.
Rigi
