Daerah Hukrim Kasuistika

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:08 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Rugikan Negara 1,35 M Kejari Bangkalan Tetapkan Mantan Inspektur Jadi Tersangka

Bangkalan | klikku.id – Seorang mantan Inspektur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.

Tersangka yang pernah menjabat Inspektur tersebut, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMD yang menyebabkan kerugian negara mencapai 1,35 miliaran rupiah (1.350.000.000;00) saat menjabat plt Dirut BUMD terkait.

Kejaksaan Negeri Bangkalan, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen keuangan, hasil audit internal dan keterangan saksi-saksi kunci.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur, dan peran tersangka cukup sentral dalam mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Fakhry Kasi Pidsus Kejari Bangkalan pada media. Selasa (10/06) kemarin.

Tersangka Joko mantan inspektur tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan penyertaan modal dengan modus kerjasama penyertaan modal dengan D Dirut UD Mabruk dalam kegiatan pengadaan beras.

Kasus ini mendapat perhatian publik Bangkalan karena posisi Joko yang selama ini dikenal sebagai pengawas internal di lingkungan pemerintahan.

Warga berharap aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku korupsi, terlebih yang berasal dari kalangan pejabat.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjamin transparansi dan keadilan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya. (Red)

71

Baca Lainnya