Bangkalan | klikku.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN Bangkalan menuai sorotan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Sulaiman, menyatakan sikap tegas dan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menyatakan kesanggupan penuh untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, termasuk dugaan pungli yang terjadi di lingkungan MTsN Bangkalan. Hal ini demi menjaga marwah lembaga pendidikan kita agar tetap bersih dan berintegritas,” tegas Sulaiman saat dimintai klarifikasi, Selasa (1/7).
Menurutnya, Kemenag Bangkalan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran aturan, terlebih yang memberatkan siswa atau wali murid dengan dalih atribut sekolah dan kebutuhan lainnya di luar ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan, Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dan akan segera membentuk tim kecil untuk melakukan klarifikasi internal, serta mendalami rincian dugaan pungli tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan kepala madrasah, panitia PPDB, dan juga para wali murid. Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, maka kami akan rekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pungli tidak hanya mencoreng nama baik madrasah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.
Sulaiman mengajak seluruh kepala madrasah dan tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag Bangkalan untuk menjalankan proses PPDB secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua siswa. Jangan ada lagi praktik-praktik yang membebani wali murid secara tidak sah. Madrasah harus menjadi contoh teladan integritas,” tutupnya.
Sebelumnya, Humas Kemenag Bangkalan Silvi juga telah merespons laporan dugaan pungli ini dan membuka kanal aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, guna memperkuat upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.
(Anam)
