Daerah Kasuistika

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:12 WIB

11 bulan yang lalu

logo

Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan 9,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp7 Miliar

Bojonegoro | klikku.id – Aksi nakal para pengedar rokok ilegal kembali digagalkan. Bea Cukai Bojonegoro mencatat telah mengamankan 9.436.032 batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga 23 Juli 2025.

Jumlah fantastis itu setara dengan potensi kerugian negara hingga Rp7,04 miliar.

“Semua barang bukti diamankan dari 30 kali penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban,” ungkap Kepala Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan, Rabu (30/7/2025).

Tren penyitaan rokok ilegal di Bojonegoro memang terus tinggi. Pada 2023,  6,4 juta batang (55 kali penindakan) dengan potensi kerugian Rp4,34 miliar. 2024, 15,2 juta batang (76 kali penindakan) dengan kerugian Rp11,37 miliar. Dan hingga Juli 2025, 9,4 juta batang (30 kali penindakan) dengan kerugian Rp7,04 miliar.

Menurut Iwan, Bojonegoro dan Tuban merupakan jalur strategis perlintasan rokok ilegal.

“Sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura, Sidoarjo, dan Malang. Tujuannya ke Jawa Barat bahkan Sumatera,” jelasnya.

Barang hasil sitaan saat ini ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, jika pelanggar bersedia membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya, kasus bisa diselesaikan tanpa penyidikan, sesuai ketentuan Ultimum Remidium.

Meski begitu, Iwan menegaskan penindakan bukan satu-satunya cara. Bea Cukai juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal. Laporkan segera jika mengetahui adanya peredaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal sangat penting demi menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. “Mari bersama-sama hilangkan rokok ilegal dari peredaran,” pungkas Iwan. R3d


 

64

Baca Lainnya