Daerah Hallo Polisi Hukrim

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:21 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Hanif pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik pemilik akun TikTok ODOX RASTAMAN. Dok Anam klikku.id

Hanif pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik pemilik akun TikTok ODOX RASTAMAN. Dok Anam klikku.id

Pelapor Hanif Resmi Batalkan Mediasi Kasus TikTok ODOX RASTAMAN

Bangkalan | klikku.id – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bangkalan antara Hanif, selaku pelapor dan pemilik akun TikTok ODOX RASTAMAN resmi dibatalkan.

Langkah tersebut diambil setelah pelapor menilai pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan.

Hanif menegaskan bahwa pembatalan mediasi bukan bermaksud memperpanjang konflik, melainkan demi menjaga prinsip keadilan dan memberikan pembelajaran atas penggunaan media sosial yang dinilai telah melewati batas etika.

“Saya dari awal sangat terbuka terhadap penyelesaian secara damai. Namun sayangnya, proses mediasi tidak direspons dengan kesungguhan oleh pihak terlapor. Karena itu, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan mediasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegas Hanif dalam pernyataannya kepada media.

Sebelumnya, akun ODOX RASTAMAN dilaporkan karena mengunggah konten di TikTok yang dianggap merugikan nama baik Hanif secara pribadi dan juga berdampak negatif secara sosial. Mediasi sempat menjadi alternatif penyelesaian, namun akhirnya tidak dapat dilanjutkan akibat minimnya keseriusan dari pihak terlapor.

Polres Bangkalan melalui unit terkait telah menerima pemberitahuan resmi pembatalan mediasi tersebut dan kini melanjutkan tahapan penyelidikan berdasarkan laporan awal.

Sikap tegas Hanif mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial.


(Anam)

149

Baca Lainnya