Daerah Komunitas Peristiwa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:28 WIB

10 bulan yang lalu

logo

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Tetap Haram, Meski Ganti Nama

Surabaya | klikku.id – Meski berganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, aktivitas yang identik dengan sound horeg tetap tak luput dari sorotan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, fatwa haram sound horeg tetap berlaku, selama kegiatan itu masih menimbulkan kebisingan dan memicu kemaksiatan.

“Berganti nama apa pun, kalau kebisingan suaranya melampaui batas normal, standar WHO itu 85 desibel, fatwa haram tetap berlaku,” tegas Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, Sabtu (2/8/2025).

Kiai Ubaidillah menegaskan, fatwa MUI Jatim fokus pada substansi kegiatan, bukan pada label atau sebutannya.

“Walaupun ganti nama, kalau tetap ada joget erotis atau pamer aurat, ya jelas mudharat. Itu yang jadi perhatian,” ujarnya.

Fatwa yang sudah dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya lahir dari kajian mendalam, baik sisi dalil agama maupun pertimbangan medis tentang dampak kebisingan terhadap kesehatan telinga.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus pengusaha sound system Blizzard, David Stevan, menjelaskan bahwa perubahan nama ini dimaksudkan untuk meredakan stigma negatif.

“Istilah sound horeg sebenarnya bukan dari kami, tapi dari masyarakat. Itu merujuk pada getaran suara sound yang bisa bikin benda di sekitar ikut bergetar,” kata David.

Ia berharap, dengan nama baru ini, polemik bisa mereda. “Harapan kami ke depannya tidak ada lagi kegaduhan. Kami juga akan selalu patuh terhadap aturan pemerintah,” imbuhnya.

Dalam fatwa MUI Jatim, sound horeg dinyatakan haram jika suara melebihi batas wajar dan mengganggu kesehatan atau merusak fasilitas. Serta disertai dengan aksi joget erotis atau mempertontonkan aurat.

Dengan begitu, meskipun nama berubah, praktik yang masih sama otomatis tetap terkena fatwa haram. R3d


 

98

Baca Lainnya