Daerah Hukrim Kasuistika

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:32 WIB

11 bulan yang lalu

logo

Anam dok klikku.id

LSM GARABS

Anam dok klikku.id LSM GARABS

Polres Bangkalan Tindaklanjuti Laporan LSM GARABS Atas Dugaan Kasus UU ITE

Bangkalan | klikku.id – Polres Bangkalan mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh LSM GARABS telah terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Melalui surat bernomor B/996/RES/1.24/2025/Satreskrim, pihak kepolisian secara resmi menyampaikan pemberitahuan penyelidikan awal atas kasus tersebut.

Surat tersebut menjadi dasar undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait guna mendalami peristiwa yang diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Tindak lanjut ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur penyelidikan, yang mana Satreskrim Polres Bangkalan menjadwalkan pemanggilan dan wawancara klarifikasi pada hari Selasa pekan depan, awal Agustus 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun terlapor terkait isi materi laporan. Namun, pihak penyidik menegaskan bahwa setiap proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum proses penyelidikan memperoleh titik terang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


(Anam)

78

Baca Lainnya