Hiburan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:49 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Jawa Timur Terbitkan AturanTerkait Sound Horeg

Surabaya | klikku.id – Hajatan, karnaval, dan unjuk rasa di Jatim, kini tak bisa lagi bebas membunyikan sound system sembarangan.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang penggunaan pengeras suara, tertanggal 6 Agustus 2025.

Aturan ini membatasi tingkat kebisingan: sound system statis maksimal 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti pawai hanya boleh 85 dBA.

Kendaraan pengangkut juga wajib lulus uji kir, dan dilarang menyalakan musik saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, atau sekolah yang sedang belajar.

Bukan cuma soal volume, kegiatan dengan sound system tak boleh digunakan untuk hal-hal yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, seperti peredaran miras, narkoba, hingga aksi pornografi.

Semua acara wajib mengantongi izin keramaian dari polisi. Serta membuat surat pernyataan tanggung jawab, jika terjadi insiden. Pelanggar siap-siap dihentikan acaranya bahkan diproses hukum.

“Pakai sound system tetap boleh, tapi harus tertib. Semua aturan sudah detail kami buat demi kenyamanan bersama,” tegas Khofifah. @Man


 

53

Baca Lainnya