Daerah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:04 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Hanif Ketua Devisi Sosial LSM GARABS.
Dok Anam klikku.id

Hanif Ketua Devisi Sosial LSM GARABS. Dok Anam klikku.id

LSM GARABS: Indikasi Korupsi Kepala Dinas Harus Jadi Alarm Penegak Hukum

Bangkalan | klikku.id – Kepala Divisi Sosial LSM GARABS, Hanif, menyoroti sejumlah pola dan perilaku yang menurutnya patut diwaspadai sebagai indikasi awal praktik korupsi di lingkungan pejabat kepala dinas.

Dalam pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa tanda-tanda tersebut bukan berarti langsung membuktikan adanya tindak pidana, namun bisa menjadi “alarm” bagi masyarakat dan penegak hukum untuk lebih jeli memantau.

“Kami menemukan pola yang berulang. Salah satunya, gaya hidup yang tiba-tiba meningkat drastis, jauh di atas kemampuan gaji ASN. Misalnya membeli rumah mewah, mobil mahal, atau sering liburan ke luar negeri tanpa sumber dana yang jelas,” ungkap Hanif.

Ia juga mengkritisi praktik pengelolaan proyek yang kerap bermasalah. Menurutnya, indikasi bisa dilihat dari proyek dinas yang molor, kualitas buruk, atau penunjukan vendor tanpa prosedur lelang yang benar.

“Yang sering terjadi, anggaran kegiatan dibengkakkan dan administrasinya dimanipulasi. Ada laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan ada kegiatan yang hanya fiktif di atas kertas,” tambahnya.

Hanif menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang juga menjadi indikasi kuat, seperti mempromosikan atau memindahkan pegawai demi membentuk lingkaran loyalitas, serta memaksa bawahan menandatangani dokumen yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, praktik gratifikasi, pungutan liar, dan penghalangan transparansi dinilai sebagai pola klasik yang harus diwaspadai.

“Pejabat yang menolak audit atau marah saat ditanya soal anggaran patut dicurigai. Transparansi adalah kunci. Kalau tidak mau transparan, patut kita bertanya ada apa di balik itu,” tegas Hanif.

LSM GARABS, lanjut Hanif, mendorong agar masyarakat lebih berani melaporkan indikasi semacam ini kepada aparat penegak hukum, serta meminta APH untuk menindaklanjuti tanpa pandang bulu.


(Anam)

6

Baca Lainnya