Lamongan | klikku.id – Sebanyak 31 pasangan suami-istri di Lamongan kini bisa bernapas lega. Status pernikahan mereka resmi diakui negara setelah mengikuti program Isbat Nikah Massal Terpadu 2025 yang digelar Pemkab Lamongan, Selasa (12/8/2025).
Program ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI dan menjadi komitmen Pemkab dalam melindungi hak-hak sipil warganya.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan, isbat nikah memastikan pasangan memiliki legalitas perkawinan yang sah, sehingga berimbas pada penetapan anak, hak waris, pendidikan, hingga akses fasilitas negara.
“Ini bentuk kesungguhan kami melindungi hak sipil warga,” ujarnya usai penyerahan dokumen di Lamongan.
Tak hanya akta nikah, peserta juga langsung menerima Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran bagi yang sudah memiliki anak. Bahkan, Tim Penggerak PKK setempat memberikan hantaran gratis untuk semua pasangan.
Isbat nikah sendiri dibutuhkan bagi perkawinan yang belum tercatat resmi di KUA. Melalui putusan pengadilan agama, pasangan mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan di mata hukum.
Ketua Panitia Joko Nursiyanto mengungkap, program ini diikuti warga asli Lamongan dengan pernikahan pertama. Pasangan termuda adalah Rio Afansyah (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) dari Kecamatan Brondong, sementara yang tertua Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) dari Kecamatan Glagah.
Kecamatan Brondong keluar sebagai peserta terbanyak tahun ini dengan delapan pasangan, disusul Kedungpring lima pasangan.
Program ini berlangsung sejak Juli lalu dengan melibatkan TP PKK, Disdukcapil, Kemenag, KUA, Pengadilan Agama, dan Bagian Kesra Setda Lamongan. R3d
