Daerah

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:27 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Anam Bangkalan dok klikku.id

Anam Bangkalan dok klikku.id

Banyak Keluhan LSM GARABS Minta Inspektorat Bangkalan Audit Proyek Jalan Rp6,8 Miliar

Bangkalan | klikku.id – Proyek peningkatan jalan kabupaten dengan nilai anggaran Rp6,8 miliar kembali menuai sorotan. Sejumlah warga melaporkan kondisi jalan hasil pekerjaan tersebut sudah bergelombang dan ditemukan ketebalan hotmix yang jauh dari spesifikasi. Dari hasil pantauan, terdapat titik yang hanya setebal 2 cm, padahal sesuai RAB semestinya mencapai 15 cm.

Menanggapi hal ini, Hasan selaku Wakil Ketua Umum LSM GARABS mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkalan segera turun melakukan audit investigatif. Menurutnya, kejelasan mengenai dugaan pengurangan volume ini sangat penting agar program pemerintah tidak dicederai praktik penyimpangan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Jalan ini baru saja selesai dikerjakan, tapi kondisinya sudah bergelombang. Kalau benar hanya setebal 2 cm dari standar 15 cm, jelas ada indikasi manipulasi. Inspektorat harus segera audit agar jelas, supaya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini tidak cepat rusak dan merugikan masyarakat,” tegas Hasan, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, proyek jalan semestinya dikerjakan sesuai standar teknis karena menyangkut kepentingan publik dalam jangka panjang. Jika ketebalan aspal jauh dari spesifikasi, maka umur jalan hanya akan sebentar sebelum kembali rusak.

“Program pembangunan ini harus terlaksana ideal, bukan sekadar formalitas serah terima pekerjaan. Kalau kualitasnya rendah, yang rugi masyarakat. Kami minta Inspektorat tegas mengusut,” pungkasnya.

Potensi Pelanggaran UU dan Konsekuensi Hukum

Jika dugaan pengurangan volume pekerjaan benar terbukti, maka pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa terjerat hukum.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: PPK dan pejabat terkait berkewajiban memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak. Jika lalai atau terbukti mengetahui penyimpangan, dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.

Dengan demikian, tidak hanya kontraktor yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga konsultan pengawas dan aparatur pemerintah yang terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.

Hingga kini pihak Inspektorat Kabupaten Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan audit tersebut.


(Anam)

131

Baca Lainnya