Jakarta | klikku.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto optimistis Koperasi Desa Merah Putih mampu bertahan bahkan untung. Alasannya, unit usaha yang dikelola berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Mana mungkin rugi jualan gas? Mana mungkin rugi jualan pupuk? Mana mungkin rugi jualan minyak goreng? Enggak mungkin. Insya Allah untung. Kalau masih rugi juga, berarti ada masalah di desa itu. Bahkan bisa jadi memang ada niat untuk merugikan,” tegas Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih perlu terus dikawal oleh pemerintah desa, khususnya yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih. Tujuannya agar koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Sebagai payung hukum, Kemendes PDT telah menerbitkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Aturan ini memberi wewenang kepala desa untuk menyetujui pinjaman Koperasi Merah Putih, berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musdesus.
“Peran strategis kepala desa sangat menentukan. Tanpa persetujuan kepala desa, pengurus Koperasi Merah Putih tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank Himbara,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Selain itu, Permendes juga mengatur bahwa koperasi wajib memberikan imbalan jasa minimal 20 persen dari laba bersih kepada pemerintah desa.
Ketentuan ini, kata Yandri, wajar karena Koperasi Merah Putih dibentuk melalui musyawarah desa khusus, dengan melibatkan kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat.
Menariknya, aturan itu juga membuka peluang penggunaan dana desa untuk membantu koperasi jika mengalami gagal bayar. Dengan demikian, koperasi tetap terjaga keberlanjutannya dan bisa terus memberikan manfaat bagi warga.
“Koperasi Merah Putih adalah hasil gotong royong desa. Jadi semua pihak harus mengawal supaya tidak keluar jalur dan benar-benar jadi penguat ekonomi desa,” tandas Yandri. R3d
