Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:03 WIB

1 tahun yang lalu

logo

klikku.id Anam Bangkalan.

klikku.id Anam Bangkalan.

Lahan Eks PT Semen Madura 478,53 Hektare Terancam Status Tanah Terlantar

Bangkalan | klikku.id – Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah seluas 478,53 hektare yang tersebar di sembilan desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang dahulu tercatat sebagai milik PT Semen Madura kini dikuasai oleh PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI), perusahaan yang berafiliasi dengan konglomerasi besar Salim Group. Namun, dugaan penelantaran tanah selama puluhan tahun memantik polemik baru di ranah pertanahan.

Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) menilai ada kejanggalan dalam proses peralihan hak lahan tersebut. Melalui forum kajian internal bertajuk “Bangkalan Mandiri melalui Pengelolaan Tanah Terlantar: Dari Tanah Tidur Menuju Aset Produktif untuk Masyarakat”, mereka menyoroti bahwa mekanisme pelepasan hak tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1961 patut ditelusuri kembali.

“Sejak transaksi jual-beli saham antara PT Semen Madura dan PKHI melalui Akta Notaris Imas Fatimah Nomor 35 Tahun 1984, kami tidak melihat adanya aktivitas usaha nyata di atas lahan tersebut. Kondisi ini jelas mengarah pada penelantaran tanah,” ujar Ketua LIPI, Rido’i Nababan.

Menurutnya, negara tidak boleh abai. Tanah yang sudah puluhan tahun “tidur” seharusnya bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar, untuk kemudian dikembalikan dan dikelola masyarakat. “Permohonan penetapan tanah terlantar ini, kami ajukan agar aset yang tidur bisa dikelola kembali dan memberi manfaat bagi masyarakat Bangkalan,” tegas Rido’i yang juga dikenal sebagai mantan Presiden Mahasiswa STAI Syaichona Cholil.

Sebagai tindak lanjut, LIPI telah mengajukan audiensi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Mohammad Arifin Siregar. Arifin yang baru saja menjabat menyatakan siap menindaklanjuti permohonan tersebut, meski ia meminta waktu untuk mempelajari lebih dalam kasus tanah eks PT Semen Madura.

“Penetapan tanah terlantar terhadap lahan eks PT Semen Madura ini langkah strategis untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Kalau pun permohonan ini tidak bisa ditindaklanjuti, setidaknya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perusahaan yang menelantarkan lahan di tengah kebutuhan masyarakat akan tanah produktif,” imbuh Rido’i.

Kini, persoalan lahan 478,53 hektare itu berada di persimpangan. Apakah akan tetap terbengkalai di bawah kuasa korporasi besar yang selama ini menahan aset tanpa manfaat, atau bertransformasi menjadi tanah produktif yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat Bangkalan.


(Anam)

245

Baca Lainnya