Hukrim Kasuistika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:49 WIB

4 minggu yang lalu

logo

Pratu Risky Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum, Fakta persidangan Diabaikan

Surabaya | klikku.id – Kuasa hukum Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H, kecewa berat atas tuntutan maksimal kepada terdakwa Pratu Risky Ahmad Bukhori (RAB) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H. terdakwa Pratu Risky dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan tuntutan hukuman 9 bulan penjara dan dipecat dari kesatuannya, TNI AD.

“Hari ini, kita dari kuasa hukum sangat kecewa dengan tuntutan maksimal dan tetap diterapkan Pasal 284. Fakta-fakta persidangan diabaikan, benar-benar diabaikan oleh Oditur, ” ujar Fery seusai sidang.

Dijelaskan Fery, dalam fakta persidangan terungkap jika tidak ada saksi dan bukti kuat terkait perzinaan yang dilakukan terdakwa Pratu Risky dengan istri atasannya, Letkol Czi DA.

“Ibu itu (istri Letkol Chk DA) mengatakan tidak pernah melakukan (perzinaan), tadi juga di lekatkan bukti tambahan dari ahli grafonomi yang mengugurkan bukti-bukti adanya surat yang dikirim ibu ke terdakwa. Hasil uji grafonomi menyebutkan tulisan itu tidak identik. Namun itu tetap diabaikan oleh oditur, ” sesalnya.

Selain itu, lanjut Fery, terdakwa juga mencabut BAP karena adanya tekanan mental maupun fisik selama menjalani pemeriksaan. Bukti adanya kekerasan fisik akan disampaikan tim kuasa hukum pada sidang berikutnya.

“Keterangan terdakwa yang dipakai itu saat di persidangan. Dalam pemeriksaan terdakwa merasa di intimidasi. Ada unsur penganiayaan, saya punya bukti punya foto.

Terdakwa diperiksa di kesatuan dalam kondisi ketakutan. Diperiksa di kesatuan itu pukul 22.30 malam sampai 01.30 WIB dini hari ini, itu tidak boleh, ” ucapnya.

Ditambahkan Fery, bukti adanya kekerasan fisik itu rencananya akan diajukan pada sidang berikutnya.

“Sepanjang belum ada putusan, kita bisa mengajukan bukti dan akan kita lekatkan di agenda pembelaan /Pledoi sidang berikutnya, ” ujarnya.

Sementara Oditur Militer Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H. mengatakan pihaknya meyakini dengan cukup bukti telah terjadi perzinahan yang dilakukan terdakwa. Yang memberatkan lagi, selama persidangan terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Ada saksi ART yang melihat terdakwa berpelukan di dapur dengan saksi 6 (istri Letkol Czi DA) sambil menangis. Di salah satu hotel di Surabaya, ada saksi melihat terdakwa masuk kamar pukul 22.00 WIB, sekitar satu jam berduaan di kamar, ” ujarnya. Rigi