Bangkalan | klikku.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangkalan masih menjadi sorotan publik. Banyak output dan outcome dari program desa yang dibiayai DD tidak dirasakan langsung oleh warga. Sejumlah proyek fisik tidak sesuai spek, program pemberdayaan hanya sebatas formalitas, bahkan transparansi anggaran nyaris tidak terlihat.
Wakil Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Menurutnya, Kejari memiliki peran strategis untuk mencegah sekaligus menindak potensi korupsi di tingkat desa.
“Selama ini kasus-kasus korupsi dana desa sering kali hanya berhenti pada isu, sementara tindakan nyata belum terlihat masif. Padahal, Kejari punya kewenangan penuh untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan. Jangan sampai DD yang nilainya ratusan miliar setiap tahun justru menjadi bancakan elit desa,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan Kejari Bangkalan:
1. Pencegahan melalui penyuluhan hukum dan pendampingan desa, agar perangkat desa paham aturan main dan tidak keliru dalam mengelola anggaran.
2. Pengawasan dengan membuka posko aduan masyarakat serta melakukan monitoring bersama inspektorat dan BPKP.
3. Penindakan tegas terhadap kasus dugaan korupsi, termasuk membawa perkara ke meja hijau bila cukup bukti.
4. Sinergi dengan Polres, Inspektorat, dan lembaga pengawas lain agar tidak ada ruang saling lempar tanggung jawab.
5. Mendorong transparansi desa lewat publikasi APBDes dan pelibatan masyarakat.
“Kalau lima langkah ini dijalankan secara konsisten, saya yakin kepercayaan masyarakat akan kembali pulih. Masyarakat desa butuh bukti nyata, bukan janji. Apalagi korupsi di desa sangat menyakitkan, karena langsung menggerus hak warga kecil yang mestinya menikmati pembangunan,” ujar Hasan.
GARABS, kata Hasan, siap menjadi mitra kritis Kejari Bangkalan dalam mengawal penegakan hukum di desa.
“Kami akan terus menyuplai data dan informasi dugaan penyalahgunaan DD di lapangan. Tugas Kejari adalah menindaklanjuti secara hukum, agar tidak ada lagi desa yang terjebak dalam praktik korupsi berjamaah.” tegasnya.
(Anam)
