Bangkalan | klikku.id – Sejumlah warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, menilai fungsi pengawasan dan pencegahan yang seharusnya dijalankan camat terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak terlaksana secara ideal.
Kritik warga ini muncul setelah minimnya transparansi penggunaan dana desa, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan antar dusun. Karena tidak kunjung terealisasi, masyarakat bahkan terpaksa melakukan pembangunan jalan vital tersebut secara swadaya.
Menurut warga, camat memiliki fungsi strategis dalam pengawasan, yaitu melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahap penyerapan anggaran, memastikan kegiatan fisik maupun nonfisik sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, serta menindaklanjuti indikasi penyimpangan sebelum masuk ranah aparat penegak hukum. Namun, fungsi tersebut dinilai tidak dijalankan.
Selain itu, fungsi pencegahan berupa penekanan keterbukaan informasi publik, dorongan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, hingga peringatan kepada kepala desa agar setiap penggunaan anggaran berbasis aturan hukum, juga disebut tidak optimal.
“Kami merasa camat seolah sengaja membiarkan oknum perangkat desa, khususnya kepala desa, bermain dengan dana desa tanpa ada kontrol ketat. Kondisi ini berpotensi menjadi praktik tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekaligus masyarakat,” ungkap warga nyatakan seputar swadaya pembangunan jalan desa.
Warga menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan pencegahan dari pihak kecamatan justru memberi ruang leluasa bagi oknum pemdes untuk memperkaya diri sendiri.
Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini, sekaligus menjadi evaluasi serius agar fungsi camat benar-benar dijalankan sesuai amanat aturan.
(red)
