Daerah Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 02:28 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Dok klikku.id ist Bangkalan.

Dok klikku.id ist Bangkalan.

Warga Tengket Arosbaya Optimis APH Mudah Mengungkap Dugaan Penyelewengan DD TA 2024

Bangkalan | klikku.id – Warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, menyatakan optimisme bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak akan kesulitan membongkar dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, warga menilai kecil kemungkinan kepala desa (kades) bisa melakukan praktik menyimpang itu seorang diri.

“Tidak mungkin kades bisa melakukan itu sendirian. Diduga kuat ada oknum pejabat lain yang ikut mendukungnya, sehingga dana desa yang seharusnya meningkatkan kemajuan desa di berbagai sektor malah tidak jelas peruntukannya,” ungkap salah seorang warga setempat.

Warga mengaku prihatin karena ratusan juta hingga miliaran rupiah dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas layanan publik, justru tak dapat mereka nikmati. Transparansi yang minim membuat masyarakat merasa tidak tahu-menahu soal realisasi anggaran tersebut.

“Komitmen pemerintah sudah jelas, setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan warga. Tapi kenyataannya kami justru tidak tahu ke mana uang itu digunakan,” lanjut warga lain dengan nada kecewa.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa alokasi dana wajib diprioritaskan pada peningkatan ekonomi, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, serta pelayanan sosial dasar.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga sudah memiliki juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengikat. Misalnya:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

Peraturan Bupati Bangkalan tentang APBDes yang setiap tahun menjadi acuan teknis desa dalam mengelola keuangan desa secara rinci.

Dengan aturan sejelas itu, warga Tengket menilai penyelewengan bisa segera terungkap. “APH pasti mudah membongkar kasus ini karena semua kegiatan harus ada dokumennya. Tinggal menelusuri dokumen RAB, SPJ, dan realisasi di lapangan,” pungkas salah satu tokoh masyarakat.


(Red)

104

Baca Lainnya