Daerah Pemerintahan Peristiwa

Kamis, 18 September 2025 - 08:49 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Permohonan Ubah Kolom Agama ke “Penghayat Kepercayaan” di Ponorogo Meningkat 

Ponorogo | klikku.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mencatat tren kenaikan permohonan perubahan kolom agama di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan”.

Hingga pertengahan September 2025, sedikitnya 62 warga mengajukan layanan tersebut.

Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, mengatakan, dari jumlah itu satu di antaranya merupakan anak yang datanya juga disesuaikan pada Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kebijakan ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberi pengakuan terhadap penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Prosesnya disebut mudah dan gratis. Pemohon cukup membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA untuk anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

Syarat tambahan hanya legalitas kelompok penghayat yang dibuktikan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Puryanti, dalam dokumen resmi seperti KTP, KK, maupun KIA, yang tercetak hanya tulisan “Penghayat Kepercayaan.

Nama aliran atau kelompok tetap dicatat lengkap dalam sistem internal Dispendukcapil. Tetapi tidak ditampilkan di dokumen.

“Warga juga bisa mengurus langsung di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik tanpa biaya,” imbuhnya.

Puryanti menegaskan, lonjakan permohonan ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang berani menyatakan identitas keyakinan mereka secara terbuka, seiring jaminan hukum yang sudah jelas. R3D