Daerah Pelayanan Publik Pemerintahan

Jumat, 26 September 2025 - 10:52 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Pemkab Bangkalan Gratiskan Gambar Teknis PBG untuk Rumah Hunian Sederhana Berlaku Mulai 2026

Bangkalan | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah pelayanan publik, khususnya terkait perizinan bangunan. Atas arahan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) memberikan fasilitas gratis pembuatan gambar teknis bagi masyarakat yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah hunian sederhana.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, melalui Kabid Bangunan dan Gedung Nur Taufik, dalam kegiatan sosialisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kecamatan Burneh, Kamis (25/9/2025).

Hasan Faisol menjelaskan, langkah tersebut merupakan terobosan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pentingnya mengurus izin bangunan secara resmi.

“Atas arahan Bupati Bangkalan, kami menyiapkan gambar teknis berupa prototipe yang bisa digunakan masyarakat berpenghasilan rendah. Fasilitas ini gratis untuk rumah hunian, khususnya tipe kecil seperti tipe 36, hanya membayar retribusi sesuai aturan. Bahkan untuk tipe tertentu, seperti 36 ke bawah, retribusinya juga dibebaskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, seiring dengan penyiapan desain prototipe oleh PRKP. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani biaya jasa gambar teknis yang selama ini kerap menjadi kendala utama dalam pengurusan PBG.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa lebih mudah dan murah dalam mengurus PBG. Dengan begitu, bangunan yang berdiri di Bangkalan tidak hanya legal secara administrasi, tapi juga memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan tata ruang,” imbuhnya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari legislatif. Anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, menegaskan bahwa PBG bukan hanya sebatas izin, melainkan juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PBG ini berlaku untuk semua elemen masyarakat. Hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dukungan UMKM, dan program lainnya. Karena itu, kami meminta kesadaran masyarakat, baik pengusaha maupun warga biasa, untuk segera mengurus PBG sesuai aturan,” pungkasnya.


(Anam)

101

Baca Lainnya