Bangkalan | klikku.id – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sepulu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Terhitung lebih dari dua bulan sejak dilaporkan, Polres Bangkalan dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap delapan terduga pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban perempuan berusia 16 dan 14 tahun.
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (KOMPAS) menyuarakan kecaman keras atas lambannya penanganan kasus ini. Ketua Umum KOMPAS, Junaidi, menegaskan bahwa tindakan biadab yang dialami korban merupakan bentuk kejahatan yang sangat hina dan tidak bisa ditoleransi.
“Tindakan ini sangat hina dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatan tersebut merenggut kehormatan anak sekaligus berpotensi menciptakan trauma berkepanjangan,” ujarnya.
KOMPAS juga mempertanyakan kinerja Polres Bangkalan yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus tersebut. Padahal, menurut Junaidi, bukti serta kesaksian korban sudah jelas.
“Kasus ini sudah berjalan dua bulan lebih, bukti dan kesaksian korban sudah jelas. Mengapa pelaku sampai saat ini masih belum ditangkap juga?” tegasnya.
Lebih lanjut, KOMPAS mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangkalan, untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menuntaskan kasus ini. Mereka menekankan agar delapan pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sehingga korban dapat memperoleh keadilan yang layak.
“Jangan ada lagi permainan. Segera tangkap semua pelaku dan berikan keadilan bagi korban,” kata Junaidi menegaskan.
Berkaitan dengan peristiwa keji itu ada beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap para pelaku yakni diantaranya, Pasal 285 KUHP — tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak — pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak — menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 — mengenai perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan desakan masyarakat agar Polres Bangkalan bertindak cepat semakin menguat.
(Anam)
